Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalKPK: Jika Ada Nama Lain Dalam Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, Kami...

KPK: Jika Ada Nama Lain Dalam Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, Kami Tindaklanjuti

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Investigasi.today – Jika terdapat nama-nama lain terkait kasus Djoko Tjandra yang tidak diusut baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri, maka KPK akan menindaklanjutinya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

“Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK), KPK dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” ungkap Nawawi di Jakarta, Rabu, (16/9).

Nawawi menjelaskan, hal tersebut dapat dilakukan, jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada memiliki keterlibatan dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) maupun kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), namun tidak ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu ini akan menyerahkan bukti tambahan terkait supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra oleh KPK.

“Saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK,” ungkap Boyamin, Selasa (15/9) kemarin.

Boyamin mengharapkan dengan adanya bukti tambahan itu, KPK dapat membuat “benang merah” perihal istilah maupun inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

“Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat “benang merah” dari tiga “clue” “bapakku-bapakmu”, kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait fatwa dan grasi,” tandasnya.

Sebelumnya, MAKI telah meminta KPK mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking.

“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah “Bapakmu” dan “Bapakku”. KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (11/9) lalu.

Saat itu MAKI menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara dengan Bareskrim Polri dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular