Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Limpahkan 3 Tersangka Tipikor Proyek Jalan Bengkalis Ke Pengadilan

KPK Limpahkan 3 Tersangka Tipikor Proyek Jalan Bengkalis Ke Pengadilan

Jakarta, Investigasi.today – KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka akan segera diadili di kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

“Tim jaksa (11/1) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Dua tersangka lainnya yakni staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Penahanan mereka kini menjadi wewenang pengadilan.

“Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK,” katanya.

Untuk diketahui, Didiet Hadianto di tahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Selanjutnya, Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang pertama yakni sidang pembacaan surat dakwaan.

“Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Ketiga terdakwa itu didakwa dengan dakwaan, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT Wika, Firjan Taufa (FT); dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Terakhir ada juga tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES).

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka tersebut:

– M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
– Handoko selaku kontraktor
– Melia Boentaran selaku kontraktor
– Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
– I Ketut Surbawa selaku kontraktor
– Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
– Didiet Hadianto selaku kontraktor
– Firjan Taufa selaku kontraktor
– Viktor Sitorus selaku kontraktor
– Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular