Saturday, December 7, 2024
HomeBerita BaruNasionalLantik 30 Anggota Satgassus P3TPU, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Coba-Coba Bermain, Saya...

Lantik 30 Anggota Satgassus P3TPU, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Coba-Coba Bermain, Saya Tindak Tegas

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Investigasi.today – Saat melantik 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum) di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, di Jakarta, Senin (30/11), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan agar mereka jangan melakukan transaksional dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

ST Burhanuddin juga meminta agar 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU yang baru dilantik untuk menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

“Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” ungkapnya.

Burhanuddin menyebut para anggota Satgassus yang dilantik tersebut adalah orang-orang pilihan dan memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas serta profesionalitas tinggi.

“Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian. Saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan kejaksaan di masa yang akan datang,” tandasnya.

ST Burhanuddin memiliki ekspektasi tinggi kepada Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum. Oleh karena dia mewanti-wanti agar para jaksa tersebut tidak mengecewakannya dalam bertugas.

“Jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas,” tegasnya.

Menurut Burhanuddin, tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.

Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat, di antaranya di bidang tindak pidana umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Burhanuddin mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan.Terapkan dengan hati nurani,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular