Sunday, July 7, 2024
HomeBerita BaruJatimLSM PENJARA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pemdes Genteng Wetan Ke Penegak Hukum 

LSM PENJARA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pemdes Genteng Wetan Ke Penegak Hukum 

Banyuwangi, investigasi.today LSM PENJARA-RI melayangkan surat laporan ditujukan ke Kapolresta Banyuwangi pada 24 Juni 2024 dengan nomor: No.187/LSM – PJR-RI/VI/2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Dalam surat laporan yang ditandatangani oleh ketua LSM PENJARA-RI E.Palgunadi, S.Pd diduga terjadi peristiwa tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi dalam program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 300 juta diambil dari dari Dana Desa sebesar 20%.
Menurut LSM PENJARA-RI setelah investigasi bersama team ke lapangan ditemukan Empat titik proyek yang dibangun menggunakan anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2023.
Adapun Empat titik proyek tersebut antara lain:
1. Jalan Usaha Tani (JUT) dalam bentuk pavingisasi anggaran Rp 90.675.000 dengan Lebar 3m dan Panjang 125m, setelah kami hitung dan kalkulasi dengan team dan ahli bangunan hanya menghabiskan dana sekitar Rp 60.000.000an.
2. Jembatan Jalan Usaha Tani (JUT) anggaran Rp 91.000.000 dengan Lebar 3m Panjang 9m Tebal 9cm setelah kami hitung dengan team dan ahli bangunan hanya menghabiskan dana sekitar Rp 20.000.000an.
3.Tiga unit bak kolam ikan terletak di lingkungan kantor Pemdes Genteng Wetan ukuran 3m³ anggaran Rp 56.920.000 setelah kami hitung bersama team dan ahli bangunan hanya menghabiskan dana sekitar Rp 10.000.000an.
4. Satu lagi proyek ‘Siluman’ sampai saat ini belum kami ketahui keberadaannya, bahwa menurut salah satu staf desa berinisial EN ada kolam ikan yang ditempatkan dalam gorong-gorong berjumlah Tiga buah berada di rumah salah satu warga Resomulyo yang diduga menelan anggaran Rp 61.405.000, setelah kami kalkulasi bersama team dan ahli bangunan Tiga buah gorong-gorong tersebut harganya sekitar Rp 750.000an.
Karena Pemdes Genteng Wetan tidak menghiraukan surat permohonan audiensi dan klarifikasi maka LSM PENJARA-RI mohon kepada pihak Polresta Banyuwangi selaku Penegak Hukum dan Pengayom Masyarakat untuk menindak lanjuti laporan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Widodo)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular