Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMajikan Keluar Negeri, Barang Berharga Dikuras Pembantu

Majikan Keluar Negeri, Barang Berharga Dikuras Pembantu

Surabaya, investigasi.today – Majles hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan kasus pencurian dengan terdakwa Sri Rejeki warga Desa Sumberejo Kecamatan Ngawen Blora Jawa Tengah. Atas perilakunya, wanita paruh baya ini di dakwa pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Senin (29/1)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Linda B Karundeng menghadirkan saksi korban, Redahayu Erawati (majikan terdakwa) yang tinggal di Claster LA Ris Embassy  No. 82  Perumahan Pakuwon Indah. Pada kesaksianya saksi mengaku telah kehilangan barang berharga yang di simpan dalam kamar pribadinya pada bulan September 2017.

“Saya kehilangan uang pecahan 1000 dollar Singapura jika di kurs uang Indonesia kisaran Rp.10 juta serta 5000 yen Jepang dan perhiasan berupa cincin dengan total Rp.70 juta” ujar saksi korban dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa lantas  membenarkan jika keterangan yang diberikan oleh saksi korban itu benar. “Benar pak hakim” ujar terdakwa.

Tak hanya itu, JPU Linda memperlihatkan dua barang bukti lain yaitu sebuah baju pesta merk Luxavera dan sebuah dompet merk Bottega Venetta yang diakui terdakwa bahwa bukti tersebut milik majikannya.

“Baju dan dompet milik majikan, saya ambil dikamar pada saat majikan pergi ke Singapura” Aku terdakwa.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim sepakat menunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular