Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaMANTAN KADES UREK-UREK SETELAH PERNAH MENYALAHGUNAKAN DANA ADD SEKARANG MENCALONKAN KEMBALI

MANTAN KADES UREK-UREK SETELAH PERNAH MENYALAHGUNAKAN DANA ADD SEKARANG MENCALONKAN KEMBALI

Malang, Investigasitop.com
– Mantan Kepala Desa Urek-urek Nur Ali pada tanggal 2/4/17
resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa kembali, yang menjadi lawan politiknya
saat ini adalah Imam Supadi dan Rianto sebagai Sekretaris Desa Urek-Urek.

Nur Ali yang pernah menjabat 1
periode berapa tahun lalu masih menjadi pergunjingan di masyarakat Urek-Urek
pasalanya masalah dugaan penyimpanagan dana yang pernah proses hukum nampaknya
mandek alias tidak ada kejelasan.

Menurut salah satu warga yang enggan
menyebutkan namanya “Enak sekali orang yang pernah menyalahgunakan dana
Negara tanpa di proses secara jelas, padahal kalau mengacu dalam aturan siapapu
yang menyelewengkan dana pemerintah walaupun sudah di kembalikan proses hukum
harus tetap berlanjut namun anehnya buat mantan Kades Urek-urek ini seolah-olah
mendapat perlakuan hukum yang istimewa”.
Lantaran penyalahgunaan dana ADD
sebesar 34Juta itu menurut kabar sudah dikembalikan lalu proses hukum tidak
berlanjut, enak sekali kalau ada hukum seperti itu, korupsi kalau tidak
ketahuan santai-santai saja tapi kalau ketahuan baru di kembalikan dan tidak
ada proses hukum, siapapun mau kalau kayak gitu ungkap salah satu warga dengan
wajah kesalnya.
Semenatar  Nur Ali saat di
konfirmasi melalui Via telepon sepekan lalu membenarkan bahwa uang yang pernah
di pakai itu sudah di kembalikan.
“Saya sudah kembalikan dana 34
juta itu mas ke bendahara yang lama yang disaksikan dari pihak Kecamatan dan
dari Polsek Gondanglegi saat itu akhirnya laporan yang sudah di proses di
polsek tidak berlanjut”.
Menurut beberapa saksi terbongkarnya
kasus penyalahgunaan dana ADD itu berawal dari laporan dari beberapa warga
hingga masalah tersebut masuk ke ranah Hukum pada saat itu.
Adapun alasan mantan Kades meminjam
dana tersebut di peruntukkan acara Bina Desa Tahun 2014 lalu, yang mana
peminjaman itu melalui Rapat BPD da perangkat Desa katanya, dia juga mengakui
LPJ Tahun 2014 belum di selesaikan pada saat itu Namun sekarang sudah di
kembalikan.
Akan tetapi banyak warga yang
bertanya-tanya, apakah proses hukum memang seperti itu??…Setelah
menyalahgunakan anggaran Pemerintah setelah di laporkan lalu di kembalikan dan
proses hukum tidak berlanjut??…ungkap warga yang tidak mau menyebutkan
namanya.

Kamti Astuti selaku Camat Gondanglegi Terkait
permasalah mantan Kades itu sudah selesai, ia juga membenarkan dana yang prnah
ia pakai itu sudah di kembalikan, memang dulu sempat ditangani oleh Polres namun
karna sudah di kembalikan ahirnya proses hukum tidak berlanjut kat
Camat.(Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular