Surabaya, Investigasi.today – Akhirnya Paosi dapat bernapas lega, pasalnya ia sudah mengetahui berapa lama hukuman yang harus dijalaninya.
Siang ini terdakwa Paosi menjalani sidang putusan terkait perkara narkotika jenis sabu, dalam persidangan yang digelar diruang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin oleh Agus Hamza selaku ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Mengadili, memutuskan untuk menghukum terdakwa Paosi dengan pidana penjara selama (13) tiga belas tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair (6) enam bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit berlaku sopan selama persidangan dan belum perna dihukum.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (17) tujuh belas tahun penjara denda Rp 1 miliar dan Subsidair (8) delapan bulan kurungan.
Atas putusan tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang kala itu didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victot A Sinaga dari LBH Taruna Surabaya.
Diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Senen 12 Mart 2018 sekira pukul 15,00 wib, bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Juanda bersama petugas BNNP Jatim mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Bandara Juanda melalui pesawat Air Asia dengan nomor Fligth XT 327.
Setelah petugas mengetahui pesawat dimaksud tiba di Bandara Juanda, petugas mulai mengamati para penumpang yang turun dari pesawat, ketika petugas melihat salah satu penumpang laki laki yang sedang berjalan tertatih tatih petugas mulai curiga.
Selanjutnya setelah laki laki tersebut melewati pintu pemeriksaan (Ex Ray) kecurigaan petugas semakin kuat dan langsung petugas menghentikan laki laki tersebut untuk diminta kekantor Bea Cukai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, petugas tidak mandapatkan apapun dari terdakwa, namun saat terdakwa disuruh telanjang dan jongkok petugas meminta agar tetdakwa mengenjan saat itulah petugas mendapatkan barang bukti berupa dua balon hitam yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing masing 73,2 gram, 65 gram, atau berat keseluruhan 138,2 gram.
Akibat dari perbuatan terdakwa, Jaksa Nur Rachman menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).