Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraMasyarakat Minta Dinas Kesehatan Dan Perdagangan Segera Mengecek Depot Air Minum

Masyarakat Minta Dinas Kesehatan Dan Perdagangan Segera Mengecek Depot Air Minum

Pangandaran, investigasi.today – Hasil penelitian  Lembaga Konsumen (LPKSM) menunjukkan banyaknya depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar kelayakan sarana. Warga diminta tak ragu melapor bila menemukan depot ulang bermasalah.

Menurut Ade jm Sebagai Ketua Umum LPKSM-GKMI, Hal tersebut pernah di singgung pemerintah daerah untuk bekerja sama dan mengajak masyarakat untuk melaporkan depot-depot yang dilihat tidak memenuhi syarat kelayakan.

Hak dan kewajiban Sebagai pelaku usaha, Tentang UU Perlindungan Konsumen ,No 8 th 1999 Pasal 6  Hurup(D) Pasal 7 Hurup (E) Hurup (F)  Pasal 17 Ayat (1 ) Hurup D Pasal 11 Pasal, 12 Pasal 13 Àyat 1, Hurup D dan Hurup F,  Diancam pidana Penjara paling Lama 2 Tahun, Atau Denda 500,000,000,00, Lima Ratus Juta Rupiah, tanggung jawab pelaku usaha, karena akan merusak kesehatan warga masyarakat sekitarnya.

Depot yang tidak layak dapat dilihat dari kondisi depot yang tidak bersih, ketiadaan keterangan mengenai uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan izin usaha dari Dinas Perindustrian dan perdagangan. 

Kekhawatiran tersebut di alami salah satu warga desa Jangraga kecamatan Mangunjaya Kab Pangandaran, insial B saat membeli air minum yang di kemas galon di salah satu pedagang, yang ada daerah sekitar di temukan ada hewan di dalam galon tersebut.

B menambahkan, hal tersebut di ketahui saat galon mau ditumpah ke dispenser, B merasa terkejut saat melihat hewan yang ada di dalam galon tersebut, atas kejadian tersebut saya selaku masyarakat mengharap pemerintah segera mengambil sikap, karena hal tersebut bisa menimbulkan penyakit.

Ade Jenal M, SH, Ketua Umum LPKSM-GKMI, Lembaga Perlindungan Konsumen Sewadaya Masyarakat( Gerakan Keadilan Masyarakat Indonesia) saat di konfirmasi mengatakan memang di kabupaten pangandaran ini banyak sekali pengusaha penjual air minum kemasan galon.

Diduga banyak depot bermasalah, tidak memenuhi standar, contohnya mencuci galon hanya di bilas, tidak di sikat, termasuk tidak menyalakan lampu ultraviolet untuk sterilisasi.

Ade Jenal M,SH menambahkan, sarana tidak layak depot dapat berpengaruh terhadap kualitas air minum yang di jual sehingga dapat menimbulkan kerugian  Konsumen, menyikapi hal tersebut kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen yang tergabung di LPKSM-GKMI Dan bekerjasama dengan BBPOM, Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan, meminta agar pemerintah melalui Dinas terkait agar segera turun ke lapangan untuk mengontrol kelayakan depot penjual air minum kemasan galon, karena hal ini bila pihak pemerintah lalai akan berdampak Buruk untuk kesehatan Konsumen. (Beny)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular