Sunday, May 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMayjen Soenarko Menghirup Udara Bebas, Dedy; Kasus Kivlan Beda Kontruksi Hukum

Mayjen Soenarko Menghirup Udara Bebas, Dedy; Kasus Kivlan Beda Kontruksi Hukum

Jakarta, investigasi.today – Akhirnya penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko dikabulkan oleh Polri dan meninggalkan rekan sejawatnya Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang masih ditahan di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Pengacara Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi membenarkan bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan dan selanjutnya meminta Polri untuk menghentikan kasus tersebut.

“Iya, sudah bisa pulang. Tapi karena ada beberapa tamu dari TNI dan ketemu Pak Kivlan juga, jadi baru pulang ini,” ungkapnya pada wartawan usai mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) kemarin.

Ferry menuturkan saat menyambangi Kivlan, Soenarko mengingatkan Kivlan yang merupakan seniornya di TNI AD agar lebih berhati-hati dalam berbicara dan tak sembarangan dalam menyampaikan pernyataan. “Harus waspada terhadap tamu-tamu yang membesuk karena dari pengalaman sebelumnya, kegiatan besuk direkam oleh si tamu dan diviralkan untuk tujuan tertentu yang akhirnya menimbulkan pro kontra di masyarakat,” terangnya.

Soenarko mengaku senang karena sejumlah pihak ikut terlibat dan menjamin penangguhan penahanannya, seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Usai meninggalkan Rutan Guntur, Soenarko langsung bertolak ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga meminta agar kasus hukum yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko tidak dibanding-bandingkan. Terkait hal ini Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa konstruksi hukum kasus Kivlan dan Soenarko berbeda, jadi tidak bisa disamakan.

“Kasus makar dan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan melibatkan banyak tersangka dan barang bukti. Kivlan juga dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan, terutama saat dimintai keterangan soal aliran dana yang diterimanya,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular