Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMeski Dissenting Opinion, Putusan MA Bebaskan Terdakwa BLBI Kejutkan Banyak Pihak

Meski Dissenting Opinion, Putusan MA Bebaskan Terdakwa BLBI Kejutkan Banyak Pihak

Syafrudin Arsyad Tumenggung

Jakarta, Investigasi.today – Meski putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung tidak bulat karena adanya dissenting opinion. Namun putusan tersebut sudah membuat banyak pihak terkejut dan mereka meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang mengadili kasasi.

Sebelumnya, Kabiro Hukum Humas Abdullah, menyampaikan Ketua majelis hakim Salman Luthan didampingi dua hakim anggota, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin telah memutuskan kasasi yang diajukan Syafrudin. Ketua majelis menyatakan tidak sependapat, karena menurut Salman, Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana dan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memberikan hukuman penjara 15 tahun kepada Syafruddin.

“Ada dissenting opinion dalam putusan tersebut, jadi tidak bulat. Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat dengan judex facti pengadilan tingkat banding. Sedangkan Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara hakim anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi,” terang Abdullah.

Terkait putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan putusan melepaskan seorang terdakwa (Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam perkara itu sangatlah mengejutkan.

“KPK akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (9/7) kemarin.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, menyampaikan “ Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung harus turun tangan untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, hakim tersebut harus dijatuhi hukuman,” tegasnya.

ICW juga meminta agar KPK tetap mengusut tuntas kasus BLBI, apalagi masih dua tersangka yang belum disidangkan, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

ICW menilai putusan MA tersebut akan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Apalagi, pada tingkat peradilan sebelumnya, Syafruddin Temenggung divonis bersalah.

“Dalam pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” tandasnya.

Kurnia menyatakan ICW berpendapat kasus Syafruddin Temenggung sudah tepat masuk tindak pidana korupsi, bukan perdata seperti yang dinilai dan diyakini oleh salah satu hakim MA.

“Langkah KPK menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat, dikarenakan adanya mens rea dari Nursalim ketika menjaminkan aset yang seolah-olah bernilai sesuai dengan perjanjian master of settlement acquisition agreement (MSAA), akan tetapi di kemudian hari ternyata ditemukan bermasalah,” terangnya.

“Logika pihak yang menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA pihak yang memiliki utang tidak mampu untuk melunasinya, bukan justru mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding,” pungkasny. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular