Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki 300 Gram Ganja, Dua Pemuda Dituntut 8 Tahun Penjara

Miliki 300 Gram Ganja, Dua Pemuda Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Ricky Andhika Bernado alias Arok (24) dan Abd, Rachman Soleh alias Man (23) keduanya adalah terdakwa narkoba yang siang tadi kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan, Senen (16/12).

Di hadapan Majelis Hakim Nining Dwi Ariany dan Mala Kristin selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya yang menyatakan bahwa kedua terdakwa telah di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja, hingga JPU menjerat kepada kedua terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ini kami selaku JPU menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama (8) delapan tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 millyar serta subsidair (6) enam bulan kurungan, dengan menyatakan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 300 gram, ucap Jaksa dalam surat tuntutannya.

Karena tuntutan Jaksa dianggap terlalu berat bagi kedua terdakwa, maka melalui kuasa hukumnya masing masing keduanya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan selanjutnya.

Untuk di ketahui, bahwa dalam menghadapi sidang ini masing masing terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya untuk terdakwa 1 Ricky Andhika di dampingi oleh Mardi Purwanto.SH, sedangkan terdakwa 2 Abd. Rachman Soleh di dampingi oleh Syamsoel Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular