Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki 6000 Pil Double L, Aris Pratama Divonis 7,6 Tahun Penjara

Miliki 6000 Pil Double L, Aris Pratama Divonis 7,6 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Aris Pratama als Bejo (27) terdakwa narkoba asal Sidoarjo kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/03/2019).

Sidang yang digelar diruang Garuda1 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desi Christiani.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam menghadapi sidang dengan agenda pledoi yang berlangsung putusan ini, terdakwa tidak sendiri tapi didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak yakni H. Moch Sudjai.SH dan Eli Agus Sunarto.SH.

Inti dari nota pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa ialah, memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya terdakwa dihukum ringan mengingat terdakwa masih berusia produktif mengakui perbuatannya dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah pembacaan nota pledoi, kemudian dilanjutkan oleh Majelis Hakim untuk membacakan surat putusan, dalam surat putusannya Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 7,6 tahun penjara.

Mengadili, atas keputusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aris Pratama selama 7,6 (tujuh tahun enam bulan) penjara denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu bulan) kurungan, ucap Hakim dalam membacakan putusannya.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair 1 tahun kurungan.

Tuntutan JPU berdasarkan perbuatan terdakwa yang dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Pil warna putih dengan logo “LL” sebanyak 6000 butir dan 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu didalamnya seberat 1,1 gram beserta pipetnya.

Dengan demikian oleh JPU terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (3) Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular