Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriPolres Tanjab Timur 2019 Berhasil Mengamankan 5,48 Gram Narkotika

Polres Tanjab Timur 2019 Berhasil Mengamankan 5,48 Gram Narkotika

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Dalam giat Operasi Antik Siginjai yang dilaksanakan oleh Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tahun 2019 ini, telah berhasil mengamankan 5,48 gram Narkotika jenis Sabu dan Delapan orang tersangka dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi saat mengadakan Perss release di aula RangkaKayo Hitam, rabu (6/3/2019).

Kapolres menerangkan, dari Delapan tersangka yang telah diamankan tersebut, terdiri dari Lima kasus di Tempat Kejadian Perkara berbeda. Dan jika kumpulkan, maka hasil Operasi Antik Siginjai 2019 ini pun mencapai 5,48 gram jenis Sabu.

Dan jika dibandingkan pada Operasi Antik ditahun 2018 lalu, ada peningkatan. Dimana ditahun 2018 sebanyak Tiga kasus yang dapat diungkapkan, sedang ditahun 2019 sebanyak Lima kasus. Artinya terjadi kenaikan sebanyak Dua kasus dengan target Operasi tercapai sebanyak Dua kasus.

Kapolres memaparkan, untuk kronologis dari penangkapan Narkoba tersebut, berawal dari TO Polres Tanjabtim di Desa Lambur Luar dan telah mencurigai sebuah rumah. Dengan dibawah pimpinan Brigpol Dedi Irawan bersama Lima rekannya, maka pada hari Rabu 13 Februari 2019 melaksanakan penyelidikan sebagaimana TO tersebut melaksanakan penggerebekan dan penggeledahan dengan hasil telah mengamankan Sdr AP dan barang bukti berupa 1 klip plastik putih bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu, seperangkat kompor terbuat dari korek api, 1 buah pirek, 1 buah sendok sabu dan 1 unit HP merek samsung.

Selanjutnya, team terus melaksanakan pengembangan dalam kasus tersebut, berkat kerja kerasnya pada hari Jumat 15 Februari 2019 sekira pukul 22.45 Wib di Desa Siau Dalam Kecamatan Muara Sabak Timur telah mencurigai seorang pengendara sepeda motor suzuki satria. Ketika itu juga team langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan atas nama IS yang membawa 1 lipatan plastik kresek kecil yang diduga didalamnya berisikan 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang diselipkan disela jam tangan. Setelah team mengintrograsi ternyata barang haram tersebut didapatkan dari An.

Pada tanggal 16 Februari 2019, team opsnal Operasi Antik yang dipimpinan Ipda Roni Melantika bersama 7 rekannya dan ketua RT 03 melaksanakan penggeledahan rumah dan badan atas nama AC di Kelurahan Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur. Saat itu, team berhasil menemukan 1 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu di kantong celana jeans warna hitam sebelah kanan yang tergantung didinding yang diakui oleh AC bahwa barang tersebut miliknya, yang didapat dari atas nama US yang berada di Siau Dalam. Alhasilnya, US pun berhasil diamankan.

Kemudian ditanggal 20 Februari 2019, team kembali melakukan pengintaian di di Desa Sungai Toman. Karena berdasarkan informasi dari warga Betara ada warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan mengantar Narkotika diduga jenis Sabu. Berkat itu lah team berhasil mengamankan atas nama ST dan ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibuang direrumputan yang diakui miliknya. setelah melaksanakan pengembangan dirumah adiknya ST di Pematang Lumut Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis Sabu dirumah adik ST berinisial HS.

Dihari yang beda, pada tanggal 23 Februari 2019 team melakukan penggerbekan dirumah BI di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Ilir dengan melakukan pengeledahan rumah dan badan. Ditemukan 1 plastik besar warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 7 paket kecil dan 1 timbangan. Untuk barang bukti hasil Operasi Antik Siginjai tahun 2019 ini, telah diamankan di Polres Tanjantim untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

“Pelaksanaan Operasi Antik ini digelar selama 20 hari kerja sejak tanggal 13 Februari hingga 4 Maret 2019, dan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat.1 dan pasal 112 ayat.1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun,” tutupnya. (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular