Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki Ganja Seberat 10,200 Kg, Pemuda Ini Terancam Pasal Berlapis

Miliki Ganja Seberat 10,200 Kg, Pemuda Ini Terancam Pasal Berlapis

SURABAYA, Investigasi.today – Ahmad Jayadi (26) hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 10,200 gram (sepuluh ribu dua ratus gram) atau setara dengan 10 kilo 200 gram, Senen (09/09/2019).

Dalam menghadapi perkara ini terdakwa tidak maju sendiri tapi di dampingi oleh Roni Bachmari.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK dibawa pimpinan Fariji.SH.

Persidangan yang di pimpin Jihad Arkanuddin.SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penunrut Umum (JPU) Sulasman.SH, yang diwakili oleh Jaksa Pengganti yakni Pompy.P,A.SH, dari Kejari Surabaya dalam perkara ini JPU menghadirkan dua orabg saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangan.

Di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi yang merupakan satu tim dari Polrestabes Surabaya menerangkan kronologi kejadian perkara ini, Awalnya terdakwa Ahmad Jayadi, di hubungi oleh temannya yakni Aji (DPO) melalui telphon selularnya.

Dalam percakapan di telphon tersebut intinya terdakwa disuruh oleh Aji (DPO) untuk mengambil barang (Ganja) di Jln, Raya Kedung Baruk Rungkut Surabaya, selain itu terdakwa juga di hubungi oleh Haji Khoirul (DPO), dimana terdakwa diminta untuk mengawal ganja tersebut pastikan aman sampai dirumah terdakwa, Jalan Kuntisari Selatan.XV/6 Surabaya.

Ketika terdakwa sampai dijalan Kedung Baruk Rungkut, terdakwa bertemu dengan Haji Khoirul, yang saat itu sedang bersama seorang laki laki yang terdakwa tidak kenal dan sedang membawa barang (ganja) yang ditaruh di dalam mobilnya Haji Khoirul tersebut.

Selanjutnya terdakwa diajak masuk kedalam mobil oleh Haji Khoirul (DPO) dan laki laki tersebut, kemudian mobil melaju menuju rumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa, terdakwa menerima ganja sebanyak (25) dua puluh lima bungkus ganja kering dari Haji Khoirul (DPO) yang selanjutnya oleh terdakwa di masukan kedalam karung dan ditaruh didalam kandang burung milik terdakwa.

Kemudian terdakwa mengambil (1) satu bungkus ganja tersebut lalu dibagi menjadi (8) delapan bungkus dengan berat masing masing 800 gram, kemudian dilakban untuk siap diedarkan.
Setelah selesai menimbang ganja tersebut, kemudian terdakwa diberi uang sebesar Rp 4,00 ribu sebagai upah untuk terdakwa yang dikirim melalui transfer ke rekening BRI a/n Dedy Setyo Wahyudi.

Selanjutnya terdakwa siap mengedarkan ganja tersebut ke beberapa pelanggan menurut perintahnya Aji (DPO).

Namun nasib baik tidak berpihak pada terdakwa, saat terdakwa sedang berada dipinggir jalan Raya Jemursari Surabaya dengan duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio, tiba tiba petugas Satresnarkoba dari Polrestabes Surabaya yang sebelumnya sudah mengantongi informasi dari masyarakat datang menangkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik warna hitam berisi daun ganja kering seberat 750 gram, yang dicangklongkan pada motor terdakwa kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika masih ada barang (ganja) dirumahnya dijalan Kuntisari Selatan.XV Surabaya, sehingga penggeledahan di lanjutkan dirumah terdakwa.

Dalam penggeledahan dirumah terdakwa, petugas mendapatkan (9) sembilan bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat masing masing 800 gram, (4) empat bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering seberat masing masing 750 gram, (1) satu buah timbangan warna merah, (1) satu rol lakban warna cokelat.

Atas semua keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa hingga terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular