Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki Narkoba, Remaja 18 Tahun Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Miliki Narkoba, Remaja 18 Tahun Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Arya Putra Handika, Kamis (25/10/2018).

Remaja 18 tahun asal Jalan Demak Jaya.VII Surabaya ini kembali disidangkan dengan agenda putusan, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.SH.MH memutuskan mengadili terdakwa Arya Putra dengan hukuman pidana selama (4,6) empat tahun enam bulan penjara serta Subsidair selama (5) lima bulan kurungan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irene Ulfa Dwianti dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana selama (6,6) enam tahun enam bulan penjara denda sebesar Rp 800.000.000; (delapan ratus juta).

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menyimpan memiliki atau menjual narkotika jenis sabu sebanyak (2) dua poket sabu seberat 0,39 gram, dan 0,27 gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs. Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular