Friday, September 13, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalModus Kuliah Online, PNS di Seram Tipu 23 Orang

Modus Kuliah Online, PNS di Seram Tipu 23 Orang

Seram, investigasi.today – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FL (46) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditangkap polisi atas perkara penipuan dan penggelapan. Wanita yang bertugas di Puskesmas Piru, Seram Barat, ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai 23 orang. Di mana, modus kejahatannya adalah puluhan korban dibujuk untuk ikut kuliah secara daring atau online di salah satu perguruan tinggi di Jakarta sejak tahun 2021.

“Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkuliahan ini dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, melalui Kasubsie Penmas Sie Penmas Polres SBB, Ipda Edwin Mangare, saat dikonfirmasi Minggu (10/9). 

Tersangka meminta para korban membayar biaya kuliah online melalui rekening pribadinya. Kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. 

“Setelah dilakukan penyidikan ada 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp. 1,6 Miliar,” bebernya.

Kasus ini terungkap setelah para korban curiga dan mengecek langsung ke perguruan tinggi di Jakarta. Ternyata, nama mereka tak terdaftar di kampus tersebut. 

“Setelah perjalanan perkuliahan secara daring para korban mulai menaruh kecurigaan bahwa mereka sudah tertipu oleh pelaku, akhirnya salah satu korban mengecek langsung ke Jakarta dengan menemui Kaprodi dan ternyata memang benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu,” katanya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita lembar print out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print out transaksi BRImo dan beberapa buah kartu mahasiswa Stikes Abdi Nusantara Jakarta.

FL saat ini sudah ditahan di Rutan Polres SBB sejak 11 Agustus 2023. Sementara ada pelaku lainnya berinisial V yang masih buron. 

Tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular