Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalNaikkan Iuran BPJS Kesehatan, KPK; Bukan Solusi Atasi Defisit

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, KPK; Bukan Solusi Atasi Defisit

Wakil Letua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Investigasi.today Merespon kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi Covid-19, KPK meminta agar pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut. Sebab, KPK menilai tata kelola yang cenderung inefisiensi dan tidak tepatlah yang menjadi akar masalah sehingga ada defisit dana BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan “dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan KPK pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” ungkapnya, Jumat (15/5).

Ghufron menuturkan, menaikkan iuran BPJS bukan solusi untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS Kesehatan. Harus ada perbaikan sistem tata kelola BPJS Kesehatan sebagaimana rekomendasi dari KPK.

“Akar masalah defisit BPJS disebabkan permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Menurut Ghufron, menaikkan iuran BPJS Kesehatan malah akan memupus tercapainya tujuan Jaminan Sosial sebagaimana UU No 40 Tahun 2004. Karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah ekonomi yang menurun malah akan membebani masyarakat.

“Menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan dalam BPJS,” jelas Ghufron.

“Jika rekomendasi KPK dilaksanakan, tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat. Saat ini masyarakat sedang menghadapi situasi yang sulit, jika dipaksakan, potensinya bisa berdampak di masa depan,” terangnya.

Berikut rekomendasi KPK terkait persoalan defisit dana BPJS Kesehatan:

-Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit, yaitu:

a. Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
b. Melakukan penertiban kelas rumah sakit.
c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

-Kami memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang kami temukan dalam kajian. Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.

-KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular