Thursday, June 19, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalOknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kalsel, investigasi.today – Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran (25 tahun) dituntut hukuman penjara sumur hidup atas kasus ia membunuh Juwita (25), wartawati Newsway.co.id yang merupakan kekasihnya. Jumran juga dituntut dipecat dari kesatuan TNI AL.

Tuntutan dibacakan Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Letkol Cho Arie Fitriansyah.

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Sunandi.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.

Atas dasar seluruh uraian yang telah dibacakan, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran dengan pangkat Kelasi Satu dan NRP 133068, jabatan Juru Bahari Bakamla 21309 Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (dipecat dari TNI AL).

Selanjutnya, Odmil meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara, beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain, serta beberapa bukti lain agar dirampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel,” imbuh Sunandi.

Jumran mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Majelis hakim pun memberikan waktu 1 hari kepada penasihat hukum, dengan sidang lanjutan pembacaan pleidoi pada Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

Keluarga Juwita, melalui pengacara Muhamad Pazri, kecewa karena Jumran tidak dituntut pidana mati.

“Pihak keluarga selalu memohon kepada Odmil agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” kata Pazri setelah sidang.

“Yang melakukan pembunuhan adalah aparat negara (militer), masyarakat sipil saja kalau kasus seperti ini bisa dihukum maksimal pidana mati,” lanjutnya.

Pazri menegaskan bahwa keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang maksimal, apalagi dalam persidangan ini tidak ada fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

Terlebih lagi, kata dia, Komnas HAM dan LPSK RI telah memberikan sejumlah rekomendasi serta sepakat bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Bahkan sebelum agenda sidang tuntutan hari ini, pada Senin (2/6) pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati.

Menurut dia, dalam sistem peradilan di Indonesia, biasanya vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan saat persidangan, sehingga pidana mati terhadap terdakwa Jumran dalam kasus ini memiliki peluang yang cukup kecil.

Namun demikian, pihak keluarga tetap menghormati Odmil Banjarmasin karena memang sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak saat pembacaan vonis nanti sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujar Pazri. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular