
Gresik, Investigasi.today – Polres Gresik berhasil mengamankan 48 tersangka narkoba dalam waktu 12 hari ( 22 Agustus sampai 2 September ), sebanyak 47,17 gram sabu disita dan 1.363 butir pil koplo berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan, dalam operasi tumpas narkoba tahun 2022, Satresnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran bekerja keras mulai dari tanggal 22 Agustus sampai tanggal 2 September.
“Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus. Mengamankan 48 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo,” ungkapnya, Selasa (6/9).

“Dari jumlah 37 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba menangani 12 kasus dan 25 kasus ditangani Polsek jajaran. Untuk Polsek jajaran paling banyak dari Polsek Menganti dengan 8 kasus dan menangkap 11 tersangka,” lanjutnya.
Alumnus Akpol 2002 ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk menjauhi narkoba.
“Masyarakat harus lebih waspada dalam mengawasi dan memperhatikan putra – putrinya agar jangan sampai terjerat narkoba jenis apapun,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Van)