Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPalsukan Dokumen dan Gelapkan Tagihan, Rekanan PDAM Dijebloskan Penjara

Palsukan Dokumen dan Gelapkan Tagihan, Rekanan PDAM Dijebloskan Penjara


Adi Suparno (47) saat di Mapolsek Pakal

SURABAYA, Investigasi.Today – Terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, mantan rekanan PDAM bagian Aspoker, Adi Suparno (47), warga Jalan Asem Jajar 9/28, Kecamatan Bubutan Surabaya, Jawa Timur diringkus tim anti bandit Polsek Pakal Surabaya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Pakal Surabaya Kompol Subagio mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap pembayaran tagihan PDAM, meski tiga bulan terakhir pada tahun 2018 sudah membayar tagihan PDAM, tapi masih saja ada pegawai yang datang untuk melakukan penagihan. “Mendapati laporan warga tersebut, akhirnya anggota melakukan penyelidikan dan pada Jum’at 8 Februari 2019 anggota kami berhasil mangamankan tersangka,” ungkapnya, Jum’at (01/3).

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dalam tiga bulan terakhir telah melakukan penagihan PDAM di perumahan Pondok Benowo Indah dan Perumahan Griya Benowo Indah, uang hasil penagihan tersebut oleh tersangka tidak disetorkan ke kantor PDAM pusat, namun digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang,” paparnya.

Korbannya ada 60 orang dan uang yang dikantongi tersangka hampir Rp 40 juta, modus tersangka mengaku sebagai rekanan PDAM. Tersangka membuat kwitansi penagihan sendiri dirumahnya, dan mendatangi para pelanggan di wialayah hukum Pakal untuk melakukan penagihan, sedangkan uang hasil penagihan tidak disetorkan ke kantor PDAM.

Karena perbuatannya, tersangka yang sudah dikarunia dua anak ini dijebloskan penjara dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular