Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHotPalsukan Dokumen dan Rugikan Puluhan Miliar, Account Officer Bank CTBC Dipidanakan

Palsukan Dokumen dan Rugikan Puluhan Miliar, Account Officer Bank CTBC Dipidanakan

Surabaya investigasi.today – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, menghadirkan dua saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan Bank CTBC Indonesia senilai Rp. 16,3 miliar yang di lakukan oleh Rudi Desmon Tampi, Account Officer (AO) Bank CTBC sebagai terdakwa.

Dua saksi yaitu, Fransisca Leonora Wiharjo sebagai Kepala Cabang Bank CTBC Surabaya dan Condro Sulaksono sebagai Supervisor Colection Bank CTBC Jakarta Pusat.

Saksi Fransiska di hadapan Majlis Hakim mengatakan jika dari ulah terdakwa dan dua orang lainya yaitu, Budi Anak Robert Taning dan Ade Diyan Sanura (Berkas Terpisah) telah merugikan Bank CTBC senilai Rp. 16,3 miliar dari 600 Pengajuan Aplikasi Kredit fiktif Bank CTBC yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan di Surabaya.

“Outstanding dari 600 data pengajuan kredit fiktif yang di lakukan terdakwa dan dua rekanya ke Bank CTBC Jakarta pusat telah merugikan Bank CTBC dengan total kerugian Rp. 16,3 miliar” Ujar saksi Fransiska Leonora Wiharjo di hadapan Majlis Hakim. Senin (12/2)

Tak hanya itu, dampak dari ulah terdakwa dan dua rekanya, 70 karyawan Bank CTBC Surabaya telah di diberhentikan sementara.

“70 karyawan bagian Sales Officer (SO) telah diberhentikan sementara atas perintah kepala Bank CTBC Jakarta” Ujarnya

Selain itu, saksi Condro Sulaksono mengatakan jika kasus pengajuan Aplikasi Kredit Fiktif terungkap pada bulan Oktober 2017 setelah di lakukan Croscek dan melakukan audit dengan mendatangi perusahan-perusahan terkait perkara ini dan yang bekerjasama dengan Bank CTBC.

“Dari hasil audit internal yang dilakukan pihak audit Bank CTBC Jakarta dan OJK mencapai 16,3 miliar” Ujar saksi Condro Sulaksono menjawab pertanyaan JPU Farkhan Junaidi.

Beberapa perusahaan terkait perkara ini antara lain PT. Sung Hyun, PT. Karya Tugas, PT. Citra Kemasan dan PT. Cipta Mandiri.

Perlu di ketahui terdakwa, Rudi Desmon Tampi telah melakukan pemalsuan data berupa KTP Palsu, NPWP Palsu dan SPK Palsu yang bekerjasama dengan perusahaan untuk mengajukan Kredit via Aplikasi Kredit Bank CTBC Jakarta.

Atas kelakuan terdakwa sesuai pasal 49 ayat (1) huruf a UU (10) Tahun 1998 Tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (4) KUHPidana.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular