Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPasangan Mahasiswa Pengedar Ganja Dituntut 16 Tahun Penjara

Pasangan Mahasiswa Pengedar Ganja Dituntut 16 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat sepasang Mahasiswa semester 8 disebuah Universitas dikawasan Surabaya, Ian Febriansyah bin Jayus (22) dan Revi Choridatul Jannah binti Elhamsyah (23) keduanya indekost diJalan Menganti Wiyung, 28b Surabaya.

Sidang lanjutan ini digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan, dengan Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi, yang memimpin jalanya persidangan, Kamis (22/3/2018).

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan, yang keseharianya bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjerat kedua terdakwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidaer pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama (16) enam belas tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliard, serta Subsidaer (1) satu tahun kurungan.

Atas tuntutan JPU ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya M.Zaenal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) berencana akan melakukan upaya pembelaan (Pledoi) secara tertulis lewat kuasa hukumnya yang akan dibacakan pada peesidangan pekan depan.

Untuk diketahui, bahwa kedua terdakwa sepasang mahasiswa Mahasiswi semester 8 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan menjual belikan Narkotika golongan1 jenis tanaman ganja kering seberat (2kg) dua kilo gram.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular