Malang, investigasi.today – Enam pemilik warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mengeksplotasi anak dibawah umur.
“Dari hasil kegiatan yang ditingkatkan pada 4 Januari 2025 lalu, kami tetapkan 6 pemilik warung kopi sebagai tersangka. Mereka diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun,” terang Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho di Mapolresta Malang, Senin (20/1).
Bayu mengungkapkan ada 6 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan setelah operasi gabungan untuk menertibkan warung kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi itu.
Langkah itu dilakukan setelah petugas gabungan termasuk Satpol PP Malang mengamankan 32 orang perempuan yang mana 7 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
“Sebelumnya kami lakukan penyelidikan dari 6 LP untuk mengungkap dugaan TPPO dari 7 anak perempuan yang dipekerjakan oleh tersangka,” kata Bayu.
Keenam pemilik warkop cetol yang dijadikan tersangka yakni S (41), laki-laki warga Pagelaran, RS alias MR (53), perempuan asal Gondanglegi, ML (20), perempuan asal Sumbermanjing Wetan, serta IS (54), perempuan asal Pagelaran.
Selain itu juga seorang perempuan berinisial SH (54) dan seorang pria berinisial PB (38), yang juga berasal dari Kecamatan Pagelaran, Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan para tersangka mengaku memberikan upah kepada para korban sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta dengan jam bekerja mulai pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore.
Namun, pada malam harinya anak-anak di bawah umur itu kembali diminta untuk bekerja di tempat lain.
“Jam kerja di warung kopi cetol mulai pukul 9 pagi sampai pukul 3 sore dengan gaji Rp 600 ribu sampai satu juta. Kemudian malam harinya ada kerja tambahan,” imbuh Nur terpisah.
Nur menjelaskan, ketujuh anak perempuan di bawah umur yang jadi korban eksplotasi para tersangka mayoritas berdomilisi di luar wilayah Gondanglegi. Setiap hari, kata Nur, para korban ditampung di rumah para tersangka usai bekerja.
“Ketujuh korban bukan warga Gondanglegi. Ada yang berasal dari Dampit, Wajak, Wagir, dan juga Sukun, Kota Malang,” kata Nur.
Menurut Nur, para tersangka mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur namun tetap mempekerjakan mereka sebagai pelayan warkop yang disertai dugaan adanya praktik prostitusi.
“Para tersangka sudah mengetahui bahwa para Korban masih berusia di bawah umur namun tetap melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan,” tuturnya.
Karena perbuatannya tersangka Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bangir)