Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelaku Perampasan dan Pembunuhan di Jabon Berhasil Diringkus

Pelaku Perampasan dan Pembunuhan di Jabon Berhasil Diringkus

SIDOARJO, investigasi.today – Gara-gara melihat uang banyak yang di bawa rekan usahanya,Tulam (44), warga Dusun Sidonganti RT 06 RW 06, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember,nekad melakukan  pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan korbannya di Desa Pejarakan, Jabon.Akibat ulahnya ia berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo,Minggu(3/12/2017).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. “Setelah petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, petugas mendapat titik terang terkait identitas tersangka. Sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di rumahnya,” ucapnya.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya untuk melawan petugas. Akhirnya, petugas terpaksa menghadiahi timah panas di bagian kaki kanan tersangka. “Tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pelaku tersebut merupakan teman korban yang sama-sama berdagang di pasar baru porong. Selain itu, tersangka juga ikut jadi peserta arisan kepada korban. “Jadi tersangka ini dari awal sudah mengetahui keseharian korban. Sehingga, pelaku merencanakan sebelum melakukan aksinya lantaran melihat korban membawa uang.

Dalam aksinya, pelaku tidak beraksi sendiri, ia mengajak temannya yakni berinisial MFU yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang buron. Kami menghimbau kepada MFU agar segera menyerahkan diri. Karena cepat maupun lambat, pasti akan tertangkap,” terangnya.

Adapun modusnya, tersangka ini memepet korbannya saat melintas di jl petuangan Desa Pejarakan, Jabon. Setelah itu, pelaku menendang korbannya hingga jatuh. Ketika jatuh, pelaku langsung menikam korbannya hingga tewas dan berhasil membawa kabur tas yang berisikan uang Rp 90 juta. “Setelah berhasil membawa tas milik korban, pelaku langsung kabur ke arah barat, porong dan hasilnya mereka bagi berdua.

Ketika pelaku berhasil ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, motor milik tersangka, sebuah hp, uang sisa hasil rampasan Rp 18 juta, celana dan jaket serta helm warna putih milik tersangka.

Dihadapan petugas, pelaku mengakau nekat melakukan aksinya lantaran terbelit hutang. “Jadi pelaku terbelit hutang sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, ia diancam pasal 365 ayat 4 karena melakukan perampasan yang direncanakan dengan hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya(ryo/giso/yut)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular