Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelaku Utama Pembunuhan di Exit Tol Kebomas, Diringkus Polres Gresik

Pelaku Utama Pembunuhan di Exit Tol Kebomas, Diringkus Polres Gresik

Gresik, Investigasi.today – Jebpar (39) warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Sampang, Madura tersangka utama pembunuhan berencana di lokasi exit tol Kebomas Gresik akhirnya berhasil diringkus Polres Gresik.

“Tersangka ditangkap pada Kamis, 9 April 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang. Sementara pelaku lainnya sedang dalam pencarian (DPO),” ungkap Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar rilis online, Selasa (14/4).

Dalam giat rilis online, Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim AKP Pandji P dan Kasubag Humas AKP Hasyim Asy’ari menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/35/XII/2019/JATIM/RES GRSK/SEK KBMS, tanggal 28 Desember 2019 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan.

Mantan Kapolres Jember ini menuturkan, Sabtu 28 Desember 2019 sekira jam 05.40 WIB di lokasi tol kebomas Km 16400, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat telah ditemukan mayat Mr X dengan mengenakan baju kotak-kotak warna krem dan sarung warna hijau dengan kondisi leher korban terikat tali tampar warna biru.

Kemudian diketahui mayat Mr X tersebut bernama Muhammad Mulla alias Mad Mola (34), seorang petani yang tinggal di Dusun Membang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku dugaan pembunuhan terhadap Muhammad Mulla alias Mad Mola adalah Sugiyanto dkk (Abd Rohman, Jebpar, Mahrudin, Abdul Wafi, Mad Rubet dan Mad Ribut).

“Selain menangkap pelaku utama Jebpar, sebelumnya kami juga sudah meringkus pelaku lainnya, yakni Sugiyanto dan Abd Rohman alias Dur, pada 7 Januari 2020 lalu. Keduanya juga warga Sampang Madura. Sementara 4 pelaku lainnya masih DPO,” jelas Kusworo.

Kasus pembunuhan ini dipicu karena pelaku cemburu dan dendam karena korban berani menyelingkuhi istrinya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular