Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalPemberian Amnesti Baiq Nuril Disetujui Komisi III DPR Dalam Rapat Pleno

Pemberian Amnesti Baiq Nuril Disetujui Komisi III DPR Dalam Rapat Pleno

Suasana rapat pleno Komisi III DPR

Jakarta, Investigasi.today – Rapat pleno Komisi III DPR akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin saat di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

“Seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril,” ungkap Aziz, Rabu (24/7).

Mendengar keputusan tersebut, Baiq Nuril terlihat begitu terharu dan tak kuasa menahan tangis karena sangat bahagia. Usai rapat, Baiq Nuril menghampiri seluruh pimpinan Komisi III untuk mengucapkan terima kasih.

“Terimakasih banyak Bapak,” ucap Baiq Nuril sembari menangis saat bersalaman dengan Aziz.

Aziz juga menyampaikan salam kepada keluarga Baiq Nuril.
“Salam untuk keluarga di kampung halaman ya Bu,” balas Aziz.

Kemudian Baiq Nuril menghampiri politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dan keduanya berpelukan sambil meneteskan air mata.

Setelah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR, pemberian amnesti Baiq Nuril akan dibawa ke sidang paripurna yang rencananya digelar Kamis (24/7) Besok. Dalam sidang paripurna tersebut, DPR akan mengambil keputusan apakah setuju memberikan amnesti atau tidak.

Jika pemberian amnesti Baiq Nuril disepakati, selanjutnya Ketua DPR akan mengirim surat ke Presiden Jokowi mengenai persetujuannya. Kemudian, baru Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular