Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimPemdes Tegalrejo Gelar Musrenbangdes dan Sinergitas Program SKPD Dengan Desa Tahun 2020

Pemdes Tegalrejo Gelar Musrenbangdes dan Sinergitas Program SKPD Dengan Desa Tahun 2020

BANYUWANGI, Investigasi.today – Pemerintah desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (22/01) bertempat di balai kantor desa Tegalrejo gelar acara musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) dan sinergitas program SKPD dengan desa tahun 2020 yang di awali dengan serangkaian do’a dan pembacaan Kitab Suci Al-Quran serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Acara tersebut tampak hadir Jajaran Forpimka Kecamatan Tegalsari, Camat Tegalsari (Satriyo,S.Sos.MM), Kapolsek Tegalsari (AKP.Bambang.S,SH) Beserta jajaran,Kepala Puskesmas (dr.Rohmah),Pj Pemdes Tegalrejo (Wahyu Hidayat) beserta perangkat, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, Instansi Pendidikan, Kesehatan, Pertanian,Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Tamu undangan dan elemen masyarakat

Pj Pemdes Tegalrejo (Wahyu Hidayat) Dalam sambutannya mengatakan, “Musrenbang Desa merupakan forum rembug yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa”, katanya.

Wahyu menambahkan,”Musrenbang desa dilaksanakan dengan perencanaan partisipatip ditingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa”, imbuhnya.

Dalam sambutannya,Camat Tegalsari (Satriyo,S.Sos.MM) mengatakan, ” Musrenbangdes wajib untuk diikuti dan diusulkan selanjutnya Semua keluaran musrenbang dituangkan dalam bentuk administrasi tertulis Dan dilaporkan ke tingkat kecamatan sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Musrenbang Kecamatan “, ujarnya.

” Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa tapi harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat “, imbuhnya.

” Masalah di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat ada pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Contoh pembangunan jalan desa yang berstatus jalan kabupaten atau provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan pemerintah daerah “, pungkas Satriyo akrab di sapa. (Widodo)

Teks Foto ; Musrenbangdes Di Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular