Sunday, December 15, 2024
HomeBerita BaruJatimPencairan Deposito Sebesar Rp. 30,2 Milyar Berhasil Digagalkan Kejati Jatim

Pencairan Deposito Sebesar Rp. 30,2 Milyar Berhasil Digagalkan Kejati Jatim

SURABAYA, Investigasi.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hampir saja kecolongan, sebab ada pihak yang berusaha dan hampir berhasil mencairkan dana deposito milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. YEKAPE di sebuah Bank di kawasan Kota Surabaya, sebanyak Rp. 30,2 Milyard.

Namun beruntung transaksi milyardtan rupiah tersebut berhasil digagalkan, setelah pihak bank yang ragu-ragu atas permintaan pencairan itu. Karena sebelumnya pihak bank mendengar bahwa Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. YEKAPE.

Oleh karena pihak bank belum menerima pemblokiran dari Kejati Jatim. Pihak bank kemudian menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, ketika dikonfirmasi tentang santernya kabar adanya usaha “pembobolan” rekening YKP dan PT YEKAPE itu tidak membantah.

“Ah, teman-teman wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoak dan memang benar-benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,” kata Didik Farkhan.

Jaksa yang juga ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengakui jika rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank yang lolos tidak diblokir penyidik.

Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. “Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE,” terangnya.

Seperti diketahui, sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951. Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.

Sejak awal dibentuk, Ketua YKP yang dijabat oleh Wali Kota. Terakhir Ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto pada tahun 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Lemudian posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya kala itu, adalah Yasin.

Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.

Sejak awal berdiri, YKP selalu setor pendapatan ke kas Pemkot. Namun, pada tahun 2007, sudah tidak ada lagi pemasukan dari YKP yang masuk lagi ke kas Pemkot Surabaya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular