Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalSidang Putusan Gugatan Pilpres Akan Dimajukan, MK; Murni Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang Putusan Gugatan Pilpres Akan Dimajukan, MK; Murni Pertimbangan Majelis Hakim

Jakarta, Investigasi.today – Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis 27 Juni, lebih awal dari jadwal semula yang rencananya akan digelar pada Jumat, 28 Juni. Hal tersebut dilakukan karena hakim Mahkamah Konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terkait hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan “berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim, MK akan menggelar sidang putusan pada Kamis, 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB,” ujarnya di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).

“Pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni mendatang merupakan murni pertimbangan internal majelis hakim karena aspek kesiapan dan tidak ada pertimbangan lain,” lanjutnya.

Fajar mengungkapkan mulai kemarin hingga Rabu (26/6) sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“RPH akan berlangsung hingga Rabu, sampai menjelang putusan. Termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan,” ungkapnya.

Surat pemberitahuan jadwal sidang putusan gugatan pilpres sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga; pihak termohon, yaitu KPU; tim Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dan Bawaslu.

Fajar menuturkan sidang di MK memang harus diberitahukan kepada semua pihak. Artinya, tidak sekonyong-konyong MK siap hari ini kemudian MK menggelar sidang hari ini juga. Tidak bisa begitu, karena ini hukum acara. Para pihak sudah diberitahukan secara patut siang tadi, artinya hari ini sudah terinformasikan melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui dan akan hadir pada tanggal 27 Juni,” terangnya.

Menanggapi jadwal putuskan MK yang di majukan, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan “MK adalah lembaga yang sah dan konstitusional untuk memutuskan. Mari kita semua menerima yang ditetapkan MK, jangan di dramatisir,” ujarnya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Hal senada juga disampaikan
ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ia mengatakan “Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?” ucapnya di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.

BW menilai putusan yang dibacakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah, sebab 28 Juni hanya merupakan batas akhir putusan.
“Tidak masalah dan tidak akan terjadi ribut-ribut, karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. Jadi bukan harus tanggal 28, tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya ,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular