
Surabaya, Investigasi.today – Sidang putusan perkara Pencurian Barang Asesoris Komputer Ditoko BOLO Solutions Jalan Juwingan Surabaya, kembali digelar di R Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang kali ini beragendakan Putusan yang dibacakan oleh hakim Ketua Majelis Kusaini Sh,Mh.
Terdakwa Panji Laras hanya bisa pasrah, duduk dan mendengarkan Hakim membacakan putusannya.
Dalam amar putusan bahwa hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan hakim masih punya keyakinan dan pertimbangan lain.terkait kait dengan putusan yang akan di jatuhkan kepada terdakwa.
Hal hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali ditahan, terdakwa dalam persidangan jujur dan berterus terang pada hakim.
Sedangkan hal hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresakan masyarakat.
Dalam pertimbangan hakim tersebut putusan hakim tak seirama dengan tuntutan jaksa Pompie Polansky Alanda SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu 1 tahun .
Sedangkan dalam amar putusan Hakim Menyatakan terdakwa Panji Laras secara syah dan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 362 Kuhp.dan di putus 9 bulan dalam tahanan penjara, ujar hakim Kusaini.
Dalam putusan yang dijatukan oleh hakim majelis terdakwa Menerima dan tidak melakukan banding. (Sri)