Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengadilan Tinggi Jatim Harus Lebih Cermat Terhadap Dugaan Hakim Yang Melegalkan Pertimbangan...

Pengadilan Tinggi Jatim Harus Lebih Cermat Terhadap Dugaan Hakim Yang Melegalkan Pertimbangan Hukum

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Tinggi Jawa Timur Harus lebih jeli dan cermat dalam memeriksa Perkara Perdata Pengadilan Negeri surabaya Terhadap perkara Perdata nomer 976/Pdt.G/2017/PN.Sby yang di putus pada tanggal 7 Agustus 2018, Upaya banding Pengadilan Tinggi Nomer 654/pdt./2018 /PT.Sby

Banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang di putus oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin.Sh,Mh yang di dampingi Dua Anggotanya yakni Hakim Slamet Riyadi.Sh,Mh Dan Hakim Jan Manopo.Sh,Mh.

Dalam isi pertimbangan pertimbangan hukum sebagai berikut : yang diduga mengesampingkan Putusaan Pengadilan Negeri Surabaya No :3121/Pid .b/2014/PN SBY,JO Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No .611/Pidt/2015/PT.Sby,Jo Putusan Makamah Agung Agung RI Nomer 619 K /Pid/2016 yang terbukti bersalah melakukan penipuan di hukum 2 tahun, telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai saat ini tergugat 1 berstatus Narapidana Rutan Medaeng.

Menurut Drs .Ec.Mulyanto kepada wartawan menjelaskan,” banyak sekali Kejanggalan kejanggalan yang di putus Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata ,mengesampingkan bukti Pengugat perkara pidana yang sudah Inkrach telah terbukti bersalah melakukan penipuan, di mana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa perkara perdata telah menjatukan gugatan kabur atau Obscuur Libel karena alasan gugatan tidak jelas dasar hukumnya dan tidak di buatkan secara rinci terhadap kontradiksi antara Posita dan Petitum tidak relevan .

Bahwa pengugat dalam surat gugatannya mendalilkan hubungan hukum antara Pengugat dengan para tergugat diawali dengan hubungan hukum pemberi kuasa oleh para tergugat baik tergugat 1dan tergugat 2 sebagai Advokat untuk menangani kasus Pengugat di Polrestabes Surabaya.

Sedangkan Dalam Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata berpendapat bahwa gugatan pengugat adalah kabur/tidak jelas antara Posita dan Petitum tidak Sinkron, gugatan penggugat menjadi kabur /tidak jelas, karena mencampur adukan Wanprestasi dan perbuatan melangar hukum yang mana dalam positanya pengugat mendalilkan hubungan hukum antara pengugat dengan tergugat 1 didasarkan dengan surat kuasa yang mana tergugat 1 tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana dalam surat kuasa, tetapi di sisi lain tergugat 1 melanggar hukum,Tuntutan Eksepsi tergugat 1agar menyatakan kabur dapat dikabulkan adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata keliru /tidak benar, surat kuasa yang di tandatangani pada tanggal 13 Maret 2013 sebenarnya sudah di periksa, dan diuji dalam perkara pidana melalui kebenaran materiil akhirnya diputus oleh Majelis Hakim perkara pidana oleh Pengadilan Negeri Surabaya No :3121/Pid .b/2014/PN SBY Halaman 6 paragraf 2, JO Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No .611/Pid/2015/PT.Sby,Jo Putusan Makamah Agung Agung RI Nomer 619 K /Pid/2016 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akhirnya Tergugat 1 mengajukan Upaya hukum Pidana untuk Peninjauan Kembali perkara pidana di Mahkamah Agung RI Perkara no ; 40PK /PID /2018 dan telah di putus pada tanggal 14 Agustus 2018 bahwa Peninjauan Kembali ditolak, padahal tergugat 1 berstatus sebagai Narapidana.

Sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara Perdata tidak mempertimbangkan surat kuasa khusus pada tanggal 13 Maret 2013 yang telah cacat hukum, karena tergugat 1 pada saat menandatangani surat kuasa telah berprofesi sebagai Notaris bukan Advokat.

Diawali dari profesi tergugat 1 yang bukan Advokat hal ini terbukti ada maksud dan atau itikad tidak baik dari tergugat 1 dengan demikian hubungan hukum diawali dengan surat kuasa khusus menjadi gugur seolah olah perbuatan tergugat 1 adalah menjalankan kewajiban untuk mengupayakan tergugat/pengugat namun perbuatan tergugat 1 telah melakukan Penipuan dengan dalil pemberian surat pemberhentian Penyidikan (sp3) adalah tidak benar.

Sehingga pengugat menderita kerugian sebesar Rp 165 juta Tutur Drs.Ec.Mulyanto Wijaya.AK.

Perlu diketahui Bahwa Putusan Gugatan NO kabur bahwa sudah masuk ke pokok perkara hal ini terbukti dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim ; Menimbang bahwa berdasarkan bukti T.1-8 yaitu tentang surat pernyataan dari Mardian Nusatio Juga sebagai Pemberi Kuasa pada Angka Dua dan Tiga yang pokoknya berisi Pembayaran Fee Lawyer dibayar Oleh Empat Orang sebagaimana tersebut diatas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim mengunakan dasar pernyataan Mardian Nusatio adalah tidak benar dan menyesatkan karena bukti T.1-8 surat pernyataan dari Mardian Nasutio oleh Penggugat sudah dilaporkan oleh Polrestabes Surabaya bukti P 27 dengan laporan polisi ; STTLP /K/2009/2/SPKT /Jatim.Restabes.Sby tanggal 11 Februari 2015, nama pelapor Drs.Ec. Mulyanto Wijaya nama terlampor Mardian Nasutio, melaporkan dugaan kejahatan tindak pidana surat yang isinya palsu pasal 263 Kuhp jo bukti P 28 SP2hp Polrestabes Surabaya No : B /1775/SP2HP -5/LP .209.2/VI/2016/Satreskrim.tanggal 21 Juni 2016 tersangkanya; Mardian Nasutio , Hariandha Suryadinata.Sh (tergugat 1)dan Agus Hariyanto (tergugat 2), dengan dugaan pasal 263 JO pasal 55 KUHP, surat pernyataan tersebut sudah masuk ke ranah perkara pidana, maka di jadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata bahkan pertimbangan Hakim tersebut sama sekali tidak Rasional ( tidak masuk akal ).

Kejanggalan kejanggalan :Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Mardian Nasutio tanggal 14 April 2014, sedangkan surat pernyataan tersebut digunakan sebagai bukti tertulis tergugat 1 dalam sidang perkara perdata tanggal 7 Mei 2018, apakah dimungkinkan bukti tertulis tergugat 1 ( surat pernyataan ) berlaku surut atau mundur? Apakah tidak ada dugaan rekayasa bukti tertulis dari tergugat 1? Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sebelum sidang sudah ada pernyataan surat? Sepengetahuan penggugat bahwa surat pernyataan tersebut bukan sebagai akte otentik / akte yang sah secara hukum artinya bahwa akte otentik adalah akte yang dibuat oleh notaris atau pejabat publik, sedangkan surat pernyataan dibawah tangan tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan perkara perdata, namun saat pembuktian si pembuat surat pernyataan Mardian Nasutio tidak pernah di panggil/atau dihadirkan dalam persidangan perkara perdata sebagai saksi tergugat 1 maupun pembuktian bukti tertulis surat pernyataan tidak pernah dilakukan dan di uji dan di periksa oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata.

Berdasarkan bukti tertulis pengugat:

P-1 Foto kantor Notaris dan Advokat, P2 Surat kuasa pemberi kuasa kepada penerima kuasa, tanggal 13 Maret 2013.

P-18 Surat informasi dari kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia,tanggal 17 maret 2015,bahwa notaris Hairandha Suryadinata sebagai Notaris di Surabaya sejak 2002.

P-17 Putusan dewan kehormatan Peradi Pusat, No; 11/dkp/Peradi /1V/2014 J.O NO; 44/PERADI/DK-Jatim/2013, tertanggal 3 Mei 2016, menjatuhkan sanksi terhadap Hairandha Suryadinata SH (tergugat 1)) Pemberhentian tetap dari profesi Advokat pertimbangan hukum; Larangan rangkap jabatan notaris dan advokat.

P-21 Putusan Majelis pemeriksa pusat notaris Republik Indonesia,N0;15/B/MPPN/XII/2017,tanggal :21 Desember 2017 menjatuhkan sanksi memberhentikan dengan tidak hormat kepada Hairandha Suryadinata SH ( tergugat 1) sebagai notaris di kota Surabaya, pertimbangan hukum :larangan rangkap jabatan notaris dan Advokat dari kelima bukti terlilis tersebut diatas; menunjukan bahwa Hairandha Suryadinata SH ( tergugat 1) mempunyai profesi ganda, yaitu Advokat dan notaris, bertentangan dengan perundang undangan notaris dan Advokat, profesi ganda tersebut berdampak illegal profesi, dengan melakukan praktik profesi ganda maka penerimaan honor /Lawyer fee tidak diperkenankan oleh undang undang notaris dan advokat, Penerimaan uang tersebut diduga ada indikasi Penipuan yang berkedok profesi.

Jadi ,pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut adalah cacat hukum sehingga berdampak penyelundupan hukum.

Apakah diperbolehkan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara perdata bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah Inkracht ?

Apakah diperkenankan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Perdata bertentangan dengan Undang Undang Notaris dan Advokat ?

Apakah ada Undang Undang khusus yang mengatur bahwa kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang melebihi kewenangan Majelis Hakim yang memutus perkara di Mahkamah Agung RI yang sudah Inkracht ?

Padahal Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkracht, seharusnya aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara maupun Hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus tunduk dan patuh atas Putusan Mahkamah Agung RI.

Apakah di perkenankan pertimbangan hukum yang memeriksa dan memutus perkara perdata di luar fakta hukum persidangan ?

Sampai berita ini naik pihak Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur belum di konfirmasi. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular