Saturday, July 12, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengedar Narkoba Jaringan Luar Pulau Dituntut 11 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Jaringan Luar Pulau Dituntut 11 Tahun Penjara

Teks foto ; Terdakwa Dedy saat menjalani sidang

SURABAYA, Investigasi.today – Lalu Moch.Deddy Ady Kurniawan (35) asal Selong Nusa Tenggara Barat (NTB) terdakwa kasus peredaran narkoba kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/6/2018).

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi tersebut, digelar diruang sidang Tirya1dan dipimpin oleh Yulisar selaku Ketia Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Lalu Moch.Defdy ady Kurniawan selama (11) sebelas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer (4) empat bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyala gunaan Narkotika, sehingga Jaksa mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentqng Narkotika.

Untuk diketahui, bahwa tuntutan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, bahkan dengan sengaja menyimpan memiliki mengedarkan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat 39,47 gram, dan 5,667 gram.

Sementara untuk menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Ruddy dan Syamsul dari (LBH Orbit) memohon waktu kepada hakim untuk melakulan upaya pembelaan (pada persidangan mendatang.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular