Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengedar Narkoba Sidoarjo Diadili di PN Surabaya

Pengedar Narkoba Sidoarjo Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Sidang putusan (Vonis) perkara Narkotika jenis sabu soabu dengan terdakwa Bayu Handono als Gentho bin Wahyono (38) asal jalan Jend.S.Parman.IIIA Waru Sidoarjo.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, dipimpin oleh Agus Hamzah.SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati.SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Majelis Hakim memutuskan sebagaimana perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, dengan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (4) empat tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.

Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama (8) delapan tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Adapun tuntutan Jaksa sebagaimana tertulis dalam dakwaan, bahwa pada mulanya terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena diduga memiliki Narkotika jenis shabu shabu sebanyak (2) dua poket dengan berat masing masing 0,402 gram dan 0,446 gram.

Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan atas petunjuk dari pengakuan terdakwa, alhasil dari jeripayah Petugas akhirnya Petugas berhasil menangkap Moch.Guruh Irianto (Berkas terpisah), dari tangan Moch. Guruh Irianto Petugas mengamankan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca bekas pakai yang masih terdapat sisa shabu seberat 1,24 gram beserta pipetnya.

Dan (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,80 gram, (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,74 gram, dari pengakuan Moch.Guruh Irianto bahwa shabu tersebut didapat dari Boby Oktaveno (DPO).

Karena perbuatan terdakwa itulah, sehingga JPU Ririn menjeratnya dengan hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Syamsul.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Orbit).(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular