Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHotPengedar Sabu Antar Apartamen Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Antar Apartamen Ditangkap Polisi

Surabaya, Investigasi.today – Hasan (34 tahun) warga Tambak Mayor V no 15 Surabaya, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu. Pria yang berprofesi sebagai seorang juru parkir ini ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mulyorejo, Minggu ( 10/9) malam.

Menurut kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Russiawan, mengatakan, berawal informasi yang diterima anggota adanya peredaran narkotika jenis sabu di apartemen. Kapolsek memerintahkan, segera melakukan penyelidikan.

Setelah yakin akan adanya transaksi narkoba, anggota disebar dibeberapa titik. Melihat adanya 1 orang yang terlihat mencurigakan anggota langsung menangkapnya. Dari tangan tersangka, kedapatan membawa sabu yang telah di persiapkan di dalam pipet kaca.” Penangkapan terhadap tersangka ini tergolong unik dan modusnya baru. Biasanya pengedar memasukkan sabu di dalam klip plastik, tetapi kali ini sabunya sudah di masukkan ke pipet kaca,” kata kapolsek, Senin (11/9).

Sayangnya, petugas belum dapat langsung menangkap pemesan barang haram tersebut karena terkendala handphone milik pemesan dalam keadaan off. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram yang sudah berada di dalam pipet kaca, 1 buah handphone Samsung dan 1 buah korek api yang kesemuanya milik tersangka.

” Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman maksimal 20 tahun di penjara,” pungkas pria dengan satu melati ini.(Lam/Pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular