Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengurus Panti (CKIT) di Vonis 7,6 Tahun Penjara

Pengurus Panti (CKIT) di Vonis 7,6 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang putusan yang menjerat pengurus Panti Asuhan Cinta Kasih Ibu Teresa (CKIT), Alyuda Djojo Soemitro alias Gepeng (34) warga Jalan Karang Empat Gang 11/83, Surabaya, divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya ia menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara, Rabu (17/01/2018).

Selain hukuman badan, Jaksa juga menghukum denda sebesar Rp. 10 juta serta subsidaer 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, bahwa terdakwa Alyuda Djojo Soemitro telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sesuai pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, dengan demikian Majelis Kakim bersepakat menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara,” Ujar Majelis Hakim diruang sidang Garuda I PN Surabaya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Alyuda menyatakan pikir-pikir, Begitupula tanggapan JPU Ali Prakosa, menyatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.

Dalam amar putusanya, manyatakan jika terdakwa telah terbukti melakukan pencabulan kepada empat anak asuhnya yang disertai ancaman dan kekerasan kepada korbanya.

Kasus pencabulan yang di lakukan terdakwa ini terungkap setelah adanya 4 korban pencabulan yang memberanikan diri untuk melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular