Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenipuan Rp1,7 M Bermodus Pemilik Koperasi, Warga Kota Malang Ditetapkan DPO

Penipuan Rp1,7 M Bermodus Pemilik Koperasi, Warga Kota Malang Ditetapkan DPO

Malang, Investigasi.today – Polresta Malang Kota menetapkan Soedarsono (57), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen B 16C, RT 1 RW 10 Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan Mboen, nama alias Soedarsono sebagai DPO, lantaran dirinya mangkir dari pemanggilan terkait kasus dugaan penipuan hingga merugikan korban Rp1,7 miliar.

“Padahal sebenarnya jabatan dia hanya manajer pengurus, modus itu ia gunakan untuk meyakinkan dan memberikan iming-iming keuntungan kepada korban hingga merugi miliaran rupiah,” jelasnya, Kamis (12/5/2022).

Korban diketahui menginvestasikan uangnya sejak tahun 2018. Karena pelaku ingkar janji, korban pun terus menagih dan berujung pelaporan ke kepolisian.

Uang hasil penipuan itu, lanjut Bayu, digunakan pelaku untuk membeli beberapa aset atas nama dirinya.

“Pelaku kita tetapkan tersangka sejak Mei ini karena selalu mangkir dari panggilan. Lalu kita jadikan DPO pasalnya keberadaanya tidak diketahui. Petugas sudah melakukan pencarian dan masih belum ditemukan,” imbuhnya.

Ciri-ciri DPO, memiliki tinggi badan 170 sentimeter, kulit putih, badan kurus, dan rambut hitam lurus. Terkait adanya korban lain dalam kasus tersebut, Bayu membenarkan. Namun pihaknya akan fokus pada satu korban yang sudah melapor.

“Korban lain ada, tapi belum lapor. Makanya kita fokus kepada satu korban ini. Tentu nanti akan kita kembangkan terus kasus ini,” tutupnya. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular