Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPenyataan Bawaslu Tanjab Timur Kini Berubah Tidak Ada Pelangaran Oleh Caleg

Penyataan Bawaslu Tanjab Timur Kini Berubah Tidak Ada Pelangaran Oleh Caleg

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi. Today – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanjung Jabung Timur memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa klaim Scrap jalan oleh oknum caleg PAN Tanjung Jabung Timur,  Bawaslu berdalih kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, pada saat rekan media memper tanyakan kepada Ketua Bawaslu  Senin (6/5) Kemarin. 

Berdasarkan proses yang dilakukan pihak Bawaslu Tanjung Jabung Timur akhirnya kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa klaim Scrap jalan yang dilakukan oknum caleg PAN ( Zilawati) di kecamatan Dendang itu dihentikan. 

Koodinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggar Bawaslu Tanjung Jabung Timur Safarudin,  menyebut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sempat menyita perhatian publik tersebut tidak memenuhi unsur materil meskipun secara formil sudah mencukupi, ” Sebutnya. 

Setelah penyelidikan Bawaslu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu oleh Zilawati sulit dibuktikan, Dugaan pelanggaran pun dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya, ” ungkapnya. 

Sejauh ini Bawaslu Tanjung Jabung Timur telah melakukan investigasi dilapangan dan telah meminta keterangan dari pihak terkait berdasarkan pemberitaan media, baik itu saksi narasumber dari pemberitaan media itu sendiri, Oknum caleg bersangkutan dan kepala dinas PUPR Tanjung Jabung Timur. 

Namun pihaknya kesulitan menemukan saksi dan alat bukti dilapangan, maka dari itu bawaslu menyatakan kasus tersebut tidak bisa berlanjut ke Sentral penegakan hukum terpadu, karna tidak bisa diregisterkan, ” jelasnya. 

Pernyataan Safaruddin ini berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur ( Samsedi).

Sebelumnya ketua Bawaslu,  Samsedi menerangkan bahwa menindak lanjuti informasi dari media massa dan kemudian dari hasil pengembangan serta investigasi dilapangan, Caleg PAN Zilawati diduga ada melakukan pelanggaran Undang-undang tindak pidana pemilu, ” kata samsedi. 

Pertama pasal 280 poin H itu dugaan nya menggunakan fasilitas negara, Kedua pasal 280 poin J menjanjikan atau memberikan dalam bentuk lainya dan ketiga pasal 284 poin D tidak boleh mengarahkan,  menjanjikan, memberikan dan lain  sebagainya kepada pemilih untuk memilih partai tertentu dengan tujuan mempengaruhi. 

Dari dua pasal dan tiga poin yang diduga dilanggar oleh Zilawati selain terancam pidana, pasal tersebut juga dapat mengancam namanya untuk dicoret dari caleg maupun sebagai legislatif. 

Seperti diketahui, Dari tiga kasus yang masuk di Bawaslu Tanjung Jabung  Timur  terkait dugaan pelanggaran pemilu,  hanya satu kasus yang sudah dilimpahkan ke gakumdu yaitu kasus nyawer dipesta pernikahan yang dilakukan bungatan caleg PAN dapil dua, sementara itu,  kasus Jamil akbar yang dilaporkan berupa surat kaleng masih dalam invesitagasi panwascam kecamatan kuala jambi. 

Dari pernyataan Safarudin sebagai koodinator Divisi Hukum dan ketua Banwaslu Samsedi,  tidak sama dan berbeda penjelasannya,  hal ini menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan media. 

Samsedi  menyatakan bahwa ada tindak pidananya dalam pelanggaran  oleh Caleg tersebut,  Sementara itu penyataan dari Safarudin tidak ada unsur pidana yang di lakukan caleg tersebut,  hal ini bisa menimbulkan rasa tidak kepercayaan publik kepada Bawaslu Tanjung Jabung. Timur, terhadap tindakan Pelanggaran pidana yang di lakukan oleh beberapa Caleg . (Bahar Suro). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular