Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimPeraturan Terabaikan, SMPN 3 Sempu Masih Menggunakan LKS

Peraturan Terabaikan, SMPN 3 Sempu Masih Menggunakan LKS

SMPN 3 Sempu Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI, investigasi.today – Sejumlah sekolah di Kabupaten Banyuwangi hingga kini masih menggunakan buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) Salah satunya di SMPN 3 Sempu yang terletak di Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. 

Salah seorang wali murid SMPN 3 Sempu kelas Delapan (8) merupakan orang tua dari Jepri bertempat tinggal di Desa Temuasri mengatakan, ” Anak saya kelas Delapan (8) Setiap satu semester membayar biaya untuk membeli buku LKS sebesar Rp 130 ribu “, kata Purwati. 
Senada dengan wali murid Sejumlah murid yang bersekolah di SMPN 3 Sempu tersebut mengatakan ” Kelas Delapan (8) wajib membeli buku LKS meliputi semua mata pelajaran Rp 130 ribu tapi bayarnya boleh diangsur “, kata sofyan dan Raden.
Sejumlah murid lain juga mengatakan,” Di SMPN 3 Sempu bayar seragam Rp 750 ribu dan untuk uang gedung bayar Rp 200 ribu, Kelas 7,8 dan 9 Setiap satu semester Wajib Bayar buku LKS Rp 130 ribu “, ujar Akbar dan Diah. 
Kepala Sekolah SMPN 3 Sempu sa’at ditemui tidak berada di tempat dan ketika dihubungi melalui telpon seluler juga tidak diangkat. 
Wakil Kepala Sekolah mengatakan, ” Masalah biaya saya tidak tahu pak karena saya disini baru satu tahun, Yang tahu P. Hanan selaku Kepala Sekolah “, kata Agus. 
Keberadaan buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) di lingkungan Sekolah mungkin bagi masyarakat kalangan menegah ke atas masih terasa ringan lalu bagaimana dengan masyarakat yang ekonominya lemah dan hidup serba pas-pasan terlebih mempunyai sejumlah anak yang semuanya masih duduk di bangku Sekolah. 

Beredar kabar dan menjadi buah bibir bahwa pengadaan LKS dilingkungan Sekolah disinyalir menjadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan. 

Dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Peraturan juga terdapat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. (Widodo) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular