Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimPerpres 80/2019, Kurangi Disparitas Sosial Ekonomi Kawasan Selatan dan Utara Jawa

Perpres 80/2019, Kurangi Disparitas Sosial Ekonomi Kawasan Selatan dan Utara Jawa

Surabaya, Investigasi.today – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak mengatakan, percepatan pembangunan di Kawasan Gerbangkertasusila, BTS, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan yang tertuang dalam Perpres 80/2019 bukanlah sebuah proyek semata.

Namun, rencana percepatan tersebut lebih kepada economic development atau pertumbuhan ekonomi. Demikian disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama terkait implementasi Perpres 80/2019 via zoom, Selasa (16/6).

Diterangkannya, hingga Maret 2019, jumlah penduduk miskin di Jatim mencapai 4.112.250 jiwa atau 10,37%. Penduduk miskin tersebut tersebar di kawasan Gerbangkertosusila 1.290.510 jiwa, Bromo Tengger Semeru 551.090 jiwa, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan 976.190 jiwa, Maduran dan Kepulauan 533.120 jiwa dan Selingkar Ijen 551.090 jiwa. “Merujuk data tersebut, maka Perpres 80/2019 bukanlah sebuah proyek semata. Namun yang terpenting adalah pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Ia mengatakan, dengan hadirnya Perpres tersebut, pengembangan kawasan selatan Jatim juga diharapkan bisa mengurangi disparitas sosial ekonomi antara kawasan selatan dan utara.

“Kalau dinamika ekonomi di wilayah selatan itu tumbuh, otomatis terjadi lonjakan kesejahteraan rakyat dan sektor swasta juga lebih hidup, oleh karena itu aspek pertama yang harus segera disentuh adalah perbaikan infrastruktur di kawasan selatan Jatim,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo pada November 2019 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. (lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular