Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKomplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Gresik

Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Gresik

Gresik, Investigasi.today – Uang palsu senilai Rp58 juta dengan pecahan 100 ribu sebanyak 580 lembar diamankan Polres Gresik dari empat orang komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.

Ke-4 tersangka tersebut adalah AAS (25), ES (50), keduanya warga desa Bakalan, kecamatan Balongbendo, kabupaten Sidoarjo, MNA (48) asal desa Guranganyar, kecamatan Kebonsari, kabupaten Madiun serta CW (49) asal desa Bulusari, kecamatan Tarokan, kabupaten Kediri.

Terkait hal ini, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitriyanto menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu, (10 Juni 2020) sekitar jam 12.00 WIB, salah seorang pemilik toko di desa Cangkir, kecamatan Driyorejo mendapati seseorang yang sedang berbelanja di tokonya menggunakan uang pecahan Rp 100.000.- palsu.

Kemudian Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo, selanjutnya anggota Polsek dan Opsnal Polres Gresik berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama AAS, dari pengakuannya kemudian diamankanlah ke-3 tersangka lainnya.

“Modusnya adalah mereka membelanjakan uang palsu di toko untuk memperoleh uang kembalian,” ungkapnya saat pers release, Selasa (16/6).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti Printer, alat sablon, cat printer, kertas coklat, 580 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu serta sejumlah bungkus rokok dan mie instan hasil belanja mereka.

Arief juga mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dari peredaran uang palsu saat bertransaksi dengan konsep 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang. “Disaat pandemi corona ini ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Karena itu hendaklah berhati-hati saat bertransaksi dengan uang tunai,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Abror yang hadir pada konferensi pers memastikan uang yang diamankan tersebut adalah palsu.

Sebagai bentuk apresiasi, Bank Indonesia kemudian menyerahkan cindera mata kepada Kapolres Gresik karena telah mengungkap produsen uang palsu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1). Serta Pasal 36 Ayat (1,2,3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular