Gresik, Investigasi.today – Bawaslu Gresik secara terbuka Kembali membuka pendaftaran 356 (tiga ratus lima puluh enam) calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Dibukanya Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Tahun 2024.
Pendaftaran dan verifikasi berkas akan dimulai pada 18 hingga 21 Mei 2024 mendatang dan diserahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Robbah Khunaifih Koordinator Sumber Daya Manusia Bawaslu Gresik menyampaikan sesuai persyaratan yang telah ditentukan Calon PKD diantaranya warga Negara Indonesia berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
“Untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa silahkan unduh melalui Media Sosial dan Website Bawaslu Gresik” Ujarnya.
Pendaftaran juga dapat diserahkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Gresik atau melalui email rekrutmenadhocgresik@gmail.com untuk informasi lebih lanjut pantau dan ikuti terus Media Sosial dan website Bawaslu Gresik. (Ink)