Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimPMII Desak Kejari Gresik Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Kapitasi BPJS

PMII Desak Kejari Gresik Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Kapitasi BPJS


Teks foto ; massa PMMI saat unjuk rasa di kantor DPRD Gresik

GRESIK, Investigasi.Today – Puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gresik menggelar demo di gedung DPRD Gresik, Kamis(23/8).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik agar serius mengusut kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 miliaran rupiah lebih di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

Mereka meminta DPRD Gresik untuk mengawal kasus yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Gresik ini. “DPRD jangan diam saja. DPRD harus andil dalam mengawal kasus penyimpangan dana kapitasi BPJS ,” teriak Fathur, salah satu orator demo PMII, Kamis(23/8).

Dalam aksinya, massa PMII menuntut empat hal.
Pertama ; mendesak Kejari Gresik segera menetapkan oknum penyimpangan dana kapitasi BPJS sebagai tersangka.

Kedua ; pertegas transparansi dana kapitasi BPJS Kabupaten Gresik. Ketiga ; cabut peraturan bupati(Perbup) Nomor 24 tahun 2017, tentang pemotongan dana kapitasi.

Dan Keempat ; usut tuntas penyalahgunaan anggaran dan pejabat Pemkab Gresik yang terlibat dana kapitasi.

Fathur juga mengungkapkan, penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS di Dinkes Pemkab Gresik sejak keluarnya Perbup Nomor 25 tahun 2014, tentang pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan sosial.

Perbup tersebut mengatur pemanfaatan dana kapitasi yang diterima oleh Puskesmas selaku Unit Pelaksana Teknis(UPT).

Kebijakan tentang pemotongan kapitasi diatur dalam pasal 12 huruf a dan b. Kemudian, ada perubahan pada pasal tersebut menjadi Perbup Nomor 24 tahun 2017, tentang perubahan atas Perbup Nomor 25 tahun 2014.

“Perbup tersebut malah menambah permasalahan prosentase peluang penyalahgunaan dana kapitasi, serta mengindikasikan pemotongan dana kapitasi BPJS semakin besar yang dilakukan oleh 32 Puskesmas dan Pustu, ungkapnya.

“Kebijakan Bupati tersebut harus dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda),” tandasnya.

“Disini Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab terhadap Bupati melalui Sekda,” pungkasnya.(Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular