Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimPN Surabaya Dikepung Ratusan Massa, Sidang Putusan Sugi Nur Ditunda

PN Surabaya Dikepung Ratusan Massa, Sidang Putusan Sugi Nur Ditunda

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya dikepung oleh ratusan massa yang menggelar istighosah, terkait akan adanya sidang putusan terhadap terdakwa pelanggaran UU ITE, Sugi Nur. Dari pantauan di lapangan, 2 sisi ruas jalan Arjuno terpaksa di tutup dan dijaga oleh aparat keamanan yang berlapis, Kamis (17/10).

Sidang putusan yang sempat ditunda 2 minggu lamanya tersebut, akhirnya mengalami penundaan kembali pada pekan depan, Kamis (24/10/2019). Penundaan ini disampaikan langsung oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono saat ditemui awak media.

“Sidang putusan Sugi Nur ditunda pekan depan, dengan alasan musyawarah keputusannya belum selesai. Tadi diumumkan di ruang sidang,” ujar Sigit.

Sedangkan terkait apakah penundaan akibat adanya ratusan massa yang berada diluar PN Surabaya. Dengan tegas Sigit menampiknya.

“Saya tidak berani berkomentar macam-macam. Saya ga bisa berspekulasi yang lain-lain. Yang jelas seperti yang saya sebutkan tadi alasan penundaannya,” terang Sigit.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, bahwa banyaknya aparat yang melakukan pengamanan di lingkungan PN Surabaya, karena pada hari ini terdapat 3 agenda sidang yang membutuhkan ekstra pengamanan.

“Ya karena hari ini ada 3 sidang perkara yang menarik. Ada perkara Gubeng, Gusnur sama yang Madura itu (pemabakaran polsek Tambelangan),” pungkas Sigit.

Diketahui, perkara terdakwa Sugi Nur bermula ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular