Banyuwangi, investigasi.today – Dalam kehidupan sehari – hari tidak jarang kita mendengar kalimat “Polisi Mbahe Maling”.
Sebenarnya kalimat tersebut bermakna bagus, tergantung dari sisi pandang mana kita mau melihatnya. Kata “Mbahe” yang dimaksud disini adalah seseorang yang ahli dalam suatu bidang, jadi arti kata tersebut adalah Polisi ahlinya maling (pencuri).
Karena kalau tidak ahli, tidak akan bisa menangkap pencuri. Hal ini sama seperti yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran saat berhasil menangkap pelaku pencurian yang tidak sampai 1×24 jam dari waktu kejadian, Sabtu (20/1).
Peristiwa berawal sekira jam 08.30 wib saat Korban yang bernama SUYONO warga Dusun Ringinagung Rt. 6 Rw. 3 Desa Pesanggaran melapor ke Mapolsek Pesanggaran bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pencuri dan berhasil membawa lari sepeda motor miliknya.
Setelah menerima laporan dari Korban, Kapolsek Pesanggaran AKP Hery Purnomo, S.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Selesai melakukan olah TKP didapatkan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencongkel jendela serta ada satu nama yang dicurigai sebagai pelaku sesuai keterangan dari Korban dan para saksi.
Hanya berselang 8 (delapan) jam Pelaku dan barang bukti sepeda motor milik Korban yang sempat dibawa lari telah berhasil diamankan di Mapolsek Pesanggaran.
Ironisnya ternyata Pelaku yang berinisial DN (21) adalah cucu Korban, belum diketahui motif kejahatannya karena Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Aiptu Karjono Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran mengatakan, “Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya usaha dari anggota Unit Reskrim, namun juga seluruh anggota Polsek Pesanggaran dan warga masyarakat yang telah mau meluangkan waktunya untuk berbagi informasi dengan pihak kami”.(Widodo)