Banyuwangi, investigasi.today – Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Bripka Eko bersama dengan Kasium Bripka Adi S. (22/01) menggandeng Boniran selaku Kepala Desa Tegalsari untuk turut menyelesaikan perkara Tindak Pidana yang telah dilakukan oleh seorang anak di bawah umur secara kekeluargaan di Balai Desa Tegalsari kecamatan Tegalsari kabupaten Banyuwangi.
masalah tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dengan mengundang kedua belah pihak untuk didamaikan, dimana Pihak dari anak tersebut diwakili oleh orang tuanya dan menyampaikan bahwa anaknya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
” Saya kasihan jika perkara ini dilanjutkan, karena anak tersebut masih memiliki masa depan yang panjang apabila kasus ini diteruskan nanti anak tersebut mencari pekerjaan sulit karena akan ada catatan di SKCK nya, makanya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.” terang Kapolsek Tegalsari AKP BAMBANG SUPRAPTO, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.(Widodo)