Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Ringkus PRT Yang Embat Barang Berharga Majikannya

Polisi Ringkus PRT Yang Embat Barang Berharga Majikannya

Surabaya, investigasi.today – Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya kembali menangkap 1 (satu) orang Pelaku pencurian di Perumahan Pakuwon Indah No. 82 Surabaya Pada hari Minggu 01 Oktober 2017 pukul 11.00 Siang wib.

Pelaku diketahui bernama Sri Rejeki (38), bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Warga Dusun Sumberejo Desa Ngawen Blora Jawa tengah dan Korbannya selaku pemilik rumah juragan bernama Redahayu Erawati.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Hadi Ismanto menjelaskan, berawal adanya laporan korban merasa kehilangan barang-barangnya yang berupa Baju, Cincin batu giok, dan Uang dollar didalam rumahnya. Pada saat barang-barang tersebut hilang tidak ada tanda-tanda kerusakan dan didalam rumahnya cuman ada 1 (satu) orang pembantu yang bernama Sri Rejeki. “Ujarnya kepada investigasi.today Rabu, (04/10/17) sekitar pukul 12.40 wib

Dilanjutkannya, Kemudian Korban (pemilik rumah) tidak berani menuduh Sri Rejeki karena tidak mempunyai bukti, Akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lakarsantri dan dilakukan penyelidikan kemudian Petugas dan berhasil menangkap seorang pembantunya yang bernama Sri Rejeki atas perbuatan Pelaku, Korban mengalami kerugian sekitar 60 Juta Rupiah. “ Jelasnya.

Menambahkan, Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Petugas, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) lembar uang dollar Singapura pecahan 1000 dollar, 1 (satu) lembar uang Yen Korea pecahan 5000 Yen, 2 (dua) stel baju, 1 (satu) lembar kwitansi hasil penjualan uang dollar, dan 1 (satu) buah Hp Vivo warna hitam.

Kini Pelaku harus mendekam di Mapolsek Lakarsantri Surabaya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 362 KUHP diancam Pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun. (lam/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular