Thursday, October 10, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriPolres Aceh Barat Gencarkan Pemberantasan Judi Slot Daring

Polres Aceh Barat Gencarkan Pemberantasan Judi Slot Daring

Meulaboh, investigasi.today Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat kini terus menggencarkan pemberantasan judi slot daring (judi online) di wilayahnya, sebagai upaya menghentikan perjudian daring di tengah-tengah masyarakat.

“Upaya pemberantasan judi online (daring) ini sebagai upaya menindaklanjuti arahan pimpinan dari Bapak Kapolda Aceh dan Bapak Presiden Jokowi,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Selasa (2/7).

Menurutnya, upaya pemberantasan judi daring di Aceh Barat dilakukan oleh polisi dengan dua cara yaitu, pertama dengan melakukan upaya sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui peran Bhayangkara Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Aceh Barat di setiap desa.

Kemudian upaya lain yang dilakukan seperti penegakan hukum terhadap setiap pelaku judi slot daring yang tertangkap oleh petugas, guna dilakukan proses hukum sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Andi Kirana juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Barat agar dapat membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan judi daring, yakni dengan membantu memberi informasi terhadap lokasi atau pelaku judi daring di tengah-tengah masyarakat.

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku judi daring yang tertangkap petugas.

AKBP Andi Kirana mengatakan pihaknya tetap akan memroses setiap warga yang tertangkap bermain judi slot daring sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

Adapun UU ITE nomor 11 tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular