
Pasuruan, Investigasi.today – Polres Pasuruan akhirnya memeriksa lima terduga pelaku tambang ilegal di tiga kecamatan. Pemeriksaan ini setelah Polres Pasuruan mendapat desakan dari DPRD Kabupaten Pasuruan.
Lokasi tambang ilegal tersebut terletak diKecamatan Gempol, sebanyak tiga usaha. Dua lagi berada di Kecamatan Pasrepan, dan Kecamatan Kejayan.
Kanit Tipiter Polres Pasuruan, Iptu Vani Badra Sadewa mengatakan, pihaknya telah memetakan seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. Namun Vani mengakui masih membutuhkan banyak waktu guna menelusuri usaha tambang.
“Setidaknya setiap satu minggu sekali kami telah memeriksa satu usaha tambang, karena harus teliti,” kata Vani, Kamis (16/3/2023).
Dari lima lokasi tersebut, kata Vani, hasil pemeriksaan belum mengarah pada ada indikasi tindakan pidana. Sehingga sampai saat ini dirinya masih menelusuri dan melakukan investigasi terkait usaha tambang di Kabupaten Pasuruan.
“Ya ini juga masih kami petakan mana izinnya yang sudah ada dan mana izinnya yang tidak ada sama sekali. Kami masih terus melakukan investigasi,” sambungnya.
Mengutip dari berita sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhak menindak pelaku tambang ilegal. Pasalnya tambang ilegal tersebut berada di wilayah Pasuruan.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa kewenangan penindakan usaha tambang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sehingga pihaknya saat ini hanya bisa mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sudah diatur berdasarkan Perpres no 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten kota. Lalu di Pasal 2 ayat 7, yang dapat memasuki wilayah tambang adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” Jelas Nurul. (Slv)