Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPolres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

TANJAB TIMUR JAMBI. Investigasi. Today – Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur melalui Polsek Nipah Panjang yang dipimpin IPTU. Viktor Hamonangan bersama anggotanya kembali berhasil menggagalkan dan mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan baby lobster pada hari rabu malam ( 16 Januari 2019 pukul 00.30 WIB ) diwilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penangkapan itu terjadi di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang Kecamatan Nipah Panjang Tanjung Jabung Timur.
Tiga orang pelaku penyelundupan baby lobster tersebut antara lain bernama ABD, MU, dan SA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 koli boks yang terbuat dari styrofoam yang didalamnya terdapat 2 jenis baby lobster antara lain baby lobster jenis Pasir sebanyak 48.258 ekor, sementara baby lobster jenis Mutiara sebanyak 5.000 ekor yang dikemas dan dimasukkan kedalam 292 kantong plastik.

Harga dari baby lobster tersebut bervariasi
menurut jenisnya berdasarkan estimasi atau perhitungan yang dilakukan oleh BKIPM ( Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu ) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, antara lain baby lobster jenis Pasir 48.258 ekor x 150.000 = 7.238.700.000, sedangkan baby lobster jenis Mutiara 5.000 ekor x 200.000 = 1.000.000.000. Total keseluruhan 53.258 ekor baby lobster senilai Rp. 8.238.700.000 ( Delapan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).

Selain menyita 8 koli boks styrofoam yang berisikan 53.258 ekor baby lobster, Polres Tanjung Jabung Timur juga menyita dan mengamankan 1 unit mobil merek avanza warna silver dengan nopol BH 1269 GF yang menjadi alat transportasi untuk menyelundupkan baby lobster tersebut.

Baby lobster tersebut berasal dari wilayah Jambi dan rencananya akan dibawa ke Singapore melalui perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP. Indar Wahyu DS, S. IK dalam pers rillis di Aula Rang Kayo Hitam Mako Polres Tanjung Jabung Timur ( Senin 21 Januari 2019 ) mengatakan,

” Tiga orang tersangka ini akan kita jerat
Pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 19992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara, denda Rp. 1,5 Milyar. Saat ini kita masih melakukan penyelidikkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi “. Ungkap Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK, MM.

” Usai dilakukan pemeriksaan, baby lobster tersebut langsung dibawa ke Padang pada hari Kamis 17 Januari 2019, untuk dilakukan Pelepas liaran kealam di Pantai Pulau Ujung Kawasan Konservasi Perairan Daerah ( KKPD ), Kota Pariaman Sumatera Barat. Kegiatan pelepas liaran ini bekerjasama dengan BKIPM Padang, Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Barat, serta pengawalan dari Anggota Polres Tanjung Jabung Timur “. Jelas Polres. (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular