Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriPolresta Sidoarjo Ungkap Kasus Narkoba Dalam Dua Pekan

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Narkoba Dalam Dua Pekan

Sidoarjo, Investigasi.today – Polresta Sidoarjo kembali menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/10/2018). Pengungkapan kasus narkoba tersebut terhitung mulai tanggal 1 – 14 Oktober 2018. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Purwanto dan Jajaran Pejabat Utama Polresta Sidoarjo.
Adapun rinciannya adalah 18 kasus dengan 28 tersangka, dan barang bukti yang disita Satresnarkoba antara lain 27,34 gram SS, 17.015 butir LL, 660 butir pil Trihexyphendidyl, 22 handphone berbagai merk dan uang sebesar Rp 350.000,-.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa pengungkapan kasus narkoba ini terhitung mulai tanggal 1 – 14 Oktober 2018 dengan 28 tersangka yang kesemuanya diduga pengedar.

“Hasil penangkapan tersangka narkoba tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sidoarjo antara lain di Taman dan Candi 3 kasus; Krembung, Sukodono, Sidoarjo; Balongbendo masing-masing 2 kasus, sementara itu Krian, Jabon, Waru dan Buduran ada 1 kasus di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Sementara itu pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 dan atau Pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan ancaman hukuman terhadap ke 28 tersangka meliputi beberapa pasal, antara lain : Pasal 112 ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. Pasal 112 ayat (2) : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 114 ayat (1) : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. Pasal 114 ayat (2) : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 196 : Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. Pasal 197 : Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Untuk menindaklanjuti kasus narkoba tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular